Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi adalah seperangkat ketentuan yang mengatur standar, mekanisme, dan prosedur administrasi yang harus dipatuhi oleh seluruh unsur dalam suatu organisasi guna menciptakan sistem kerja yang tertib, rapi, efektif, dan akuntabel dalam mendokumentasikan kegiatan, pengambilan keputusan, serta pengelolaan dokumen dan surat-menyurat.
Pedoman ini dimaksudkan sebagai acuan resmi bagi seluruh perangkat organisasi dalam melaksanakan tata kelola administrasi yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan setiap proses administrasi berjalan secara sistematis dan terdokumentasi dengan baik.
Menstandarkan proses administrasi di lingkungan organisasi agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja melalui tertib pencatatan dan dokumentasi kegiatan organisasi.
Menjamin keteraturan dan kejelasan informasi, khususnya dalam hal surat-menyurat, arsip, notulensi, dan laporan kegiatan.
Meminimalisasi kesalahan administratif yang dapat berdampak pada pengambilan keputusan organisasi.
Memudahkan proses audit internal dan eksternal, serta pelaporan pertanggungjawaban kegiatan organisasi.
Contact Person: Wildan Fikri Ansyah