Dewi Surina Romadhoni
Akbar Fawaid
Saffanah Zaiq Mutawally
Aufa Qodriyatun Nafiah
Citra Putri Salsabilla S.
Tugas Badan Legislasi:
menyusun rancangan program legislasi mahasiswa yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1 (satu) periode dan prioritas tahunan di lingkungan SEMA-F;
mengoordinasikan penyusunan program legislasi mahasiswa yang memuat daftar urutan rancangan undang-undang beserta alasannya untuk 1(satu) periode dan prioritas tahunan antara SEMA-F, DEMA-F, dan lembaga;
melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsep rancangan undang- undang yang diajukan anggota, komisi, atau gabungan komisi sebelum rancangan undang-undang tersebut disampaikan kepada Pimpinan SEMA-F;
memberikan pertimbangan terhadap rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota SEMA-F, komisi, atau gabungan komisi di luar prioritas rancangan undangundang atau di luar rancangan undang-undang yang terdaftar dalam program legislasi mahasiswa;
melakukan pembahasan, pengubahan, dan/atau penyempurnaan rancangan undangundang yang secara khusus ditugasi oleh Badan Musyawarah;
melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang;
menyusun, melakukan evaluasi, dan penyempurnaan peraturan SEMA-F;
mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan undang-undang melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus;
melakukan sosialisasi program legislasi mahasiswa; dan
membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan SEMA-F untuk dapat digunakan oleh Badan Legislasi pada masa keanggotaan berikutnya.
menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan, yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Anggaran.