M. Alfian Dusan Harjanto
Ahmad Aji Mustofa
Aulin Zahra Kholida
Tugas Badan Musyawarah:
menetapkan agenda SEMA-F untuk 1 (satu) tahun sidang, 1 (satu) masa persidangan, atau sebagian dari suatu masa sidang, perkiraan waktu penyelesaian suatu masalah, dan jangka waktu penyelesaian rancangan undang-undang, dengan tidak mengurangi kewenangan rapat paripurna untuk mengubahnya;
memberikan pendapat kepada pimpinan SEMA-F dalam menentukan garis kebijakan yang menyangkut pelaksanaan wewenang dan tugas SEMA-F;
meminta dan/atau memberikan kesempatan kepada alat kelengkapan SEMA-F yang lain untuk memberikan keterangan/penjelasan mengenai pelaksanaan tugas masingmasing;
mengatur lebih lanjut penanganan suatu masalah dalam hal undang-undang mengharuskan DEMA-F atau pihak lainnya melakukan konsultasi dan koordinasi dengan SEMA-F;
menentukan penanganan suatu rancangan undang-undang atau pelaksanaan tugas SEMA- F lain yang diatur dalam undang-undang oleh alat kelengkapan SEMA-F;
mengusulkan kepada rapat paripurna mengenai jumlah komisi, ruang lingkup tugas komisi, dan mitra kerja komisi yang telah dibahas dalam konsultasi pada awal masa keanggotaan SEMA-F; dan
melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh rapat paripurna kepada Badan Musyawarah.
menyusun rencana kerja dan anggaran untuk pelaksanaan tugasnya sesuai dengan kebutuhan yang selanjutnya disampaikan kepada Badan Anggaran.