M. Raafi Aldinofa Shodikhon
Wildan Fikri Ansyah
Katrine Ananda Sardiyosa
Nurul Faiyah
Haura Athaya Salsabilla
Tugas Badan Anggaran
membahas bersama DEMA-F yang diwakili oleh menteri untuk menentukan pokokpokok kebijakan fiskal secara umum dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian/organisasi mahasiswa dalam menyusun usulan anggaran;
menetapkan angaran DIPA bersama Lembaga dan DEMA-F dengan mengacu pada usulan komisi yang berkaitan;
membahas rancangan undang-undang tentang DIPA bersama DEMA-F yang dapat diwakili oleh menteri mengenai alokasi anggaran untuk fungsi dan program DEMA-F dan dana alokasi organisasi mahasiswa dengan mengacu pada keputusan rapat kerja komisi dan organisasi mahasiswa yang berkaitan;
melakukan sinkronisasi hasil pembahasan di komisi dan alat kelengkapan SEMA-F lainnya mengenai rencana kerja dan anggaran DEMA-F/organisasi mahasiswa lainnya;
melakukan sinkronisasi terhadap usulan program pemberdayaan daerah pemilihan yang diusulkan komisi;
membahas laporan realisasi dan perkiraan realisasi yang berkaitan dengan anggaran DIPA; dan
membahas pokok-pokok penjelasan atas rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran DIPA.