Tugas dan Fungsi Komisi Advokasi:
Menampung Aspirasi:
Komisi Advokasi bertugas untuk aktif mencari dan menerima berbagai keluhan, masukan, dan harapan dari mahasiswa.
Menyalurkan Aspirasi:
Setelah aspirasi terkumpul, komisi ini berkewajiban untuk menyampaikan aspirasi tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang, seperti dekanat, rektorat, atau pihak terkait lainnya.
Melakukan Advokasi:
Komisi Advokasi juga berperan dalam memperjuangkan aspirasi mahasiswa, termasuk memberikan pendampingan dan pembelaan jika ada masalah atau sengketa yang melibatkan mahasiswa.
Menjembatani Komunikasi:
Komisi ini berfungsi sebagai penghubung dan fasilitator komunikasi antara mahasiswa dan pihak-pihak terkait, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dan saling memahami.