Tugas dan Fungsi Komisi Pengawasan:
Pengawasan Kinerja:
Memantau dan mengevaluasi kinerja BEM, UKM, dan lembaga kemahasiswaan lainnya, termasuk pelaksanaan program kerja dan kegiatan yang telah direncanakan.
Evaluasi Pelaksanaan Program:
Memastikan bahwa kegiatan dan program kerja yang dilaksanakan oleh lembaga kemahasiswaan telah sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan.
Pengawasan Kebijakan:
Memastikan bahwa kebijakan dan peraturan kemahasiswaan yang dibuat oleh Senat Mahasiswa dijalankan dengan baik oleh lembaga-lembaga kemahasiswaan.
Penyusunan Laporan:
Membuat laporan hasil pengawasan dan evaluasi untuk disampaikan kepada Senat Mahasiswa dan pihak terkait.
Pemberian Masukan:
Memberikan masukan dan rekomendasi kepada lembaga kemahasiswaan terkait perbaikan dan peningkatan kinerja.