PRODUK HUKUM
PERATURAN DAERAH
NASKAH AKADEMIK
LEMBARAN DAERAH
PERATURAN SEMA
Peraturan Daerah (Perda) di tingkat fakultas, dikeluarkan oleh Senat Mahasiswa Fakultas, dan adalah aturan hukum yang dibuat oleh organisasi mahasiswa di tingkat fakultas untuk mengatur berbagai aspek kegiatan mahasiswa di fakultas tersebut. Peraturan Daerah (Perda) Fakultas adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Senat Mahasiswa Fakultas dengan persetujuan bersama Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas. Perda berfungsi sebagai instrumen kebijakan dalam pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan.
TENTANG PENGAWASAN
TENTANG DANA MUAWANAH
TENTANG PENGELOLAAN MEDIA SOSIAL MAHASISWA
TENTANG PENGGUNAAN ANGGARAN ORMAWA
TENTANG BAGIAN PENGADUAN MAHASISWA
TENTANG PBAK FTIK
Tentang Pedoman Penyelenggaraan Tertib Administrasi